Free shipping for delivery to Jakarta area (t&c apply)

View Categories

Bagaimana cara saya mendapatkan faktur pajak?

< 1 min read

Permintaan penerbitan faktur pajak dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya terhitung dari bulan pengiriman barang. Jika sudah melewati tanggal tersebut maka kami tidak dapat merubah invoice dan faktur pajak atas pesanan tersebut jika Anda belum atau tidak mengisi NPWP sebelum batas tanggal penerbitan.

Silahkan lengkapi data NPWP atau Anda dapat mengirimkan lampiran berupa foto atau scan kartu NPWP Anda dengan jelas yang menampilkan informasi Nama, nomor NPWP, dan Alamat Faktur Pajak kepada kami melalui layanan live chat atau email cs@rajabumbu.id